Sebenarnya ekonomi
islam jelas memiliki kriteria-kriteria yang memenuhi untuk disebut sebagai
sistem ekonomi. Kriteria umum sistem islam adalah ia berdiri di tengah-tengah
sikap kapitalis dan sosialis. Hal ini senada dengan pendapat DR. Atiq-Uz-Zafar
seorang pakar perbankan islam dari Pakistan. Beliau berpendapat bahwa sistem
islam berdiri di tengah-tengah sistem kapitalis dan sosialis. Beliau juga
mengatakan bahwa islam secara khusus juga memiliki kriteria-kriteria jelas
sebagaimana kedua sistem yang ada. Beliau menukilkan pendapat pakar ekonom
barat yang menyatakan bahwa sebuah sistem ekonomi harus memenuhi beberapa
syarat untuk bisa disebut sebagai sistem ekonomi. Syarat kriteria tersebut
adalah Hak kepemilikan terhadap properti dan sumber daya, sifat kebebasan
ekonomi, mekanisme insentif, Institusi pembuat keputusan dan kebijakan dan
distribusi pendapatan. Dan sistem ekonomi islam telah memenuhi semua kriteria
tersebut secara jelas dan rinci.
Salah satu dari
kriteria tersebut adalah status hak kepemilikan. Tak banyak yang masih
mengambangkan akan bagaimana status hak kepimilikan dalam islam. Jika pada
sistem kapitalis kita mengenal istilah pemberlakuan hak kepemilikan pribadi
akan properti dan sumber daya dan pada sistem sosialis kita mengenal istilah
sumber daya dan properti adalah milik bersama dan tidak untuk perorangan. Maka
dalam islam pula terdapat status jelas mengenai hak kepimilikan terhadap sumber
daya dan properti. Dalam islam semua hak kepimilikan ada di tangan Allah sang
pencipta. Sebagaimana dalam firman-Nya surat al Baqarah ayat 284: ”Dan milik
Allah lah segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi…”.
Lalu bagaimana
dengan status seseorang jika semua status kepemilikan hanya lah milik Allah??
Maka Sistem ekonomi islam tidak berhenti pada ayat tersebut. Di dalam islam
status manusia hanyalah sebagai kapasitas seorang khalifah yang di amanahi
Allah terhadap barang-barang kepemilikannya. Simpelnya Allah meminjamkan
barang-barangnya kepada manusia. Lalu memerintahkannya untuk memanfaatkannya
dengan sebaik dan semaksimal mungkin untuk dirinya dan orang lain sesuai dengan
aturan-aturan yang telah Allah tetapkan sebagai sang pemilik. Dan di kemudian
hari akan di mintai pertanggung jawaban oleh Allah atas amanah-amanah yang
telah di berikan kepada manusia. Sebagaimana dengan firman-Nya “maka akan
ditanya pertangung jawabannya pada hari itu tentang kenikmatan”(At-Takatsur:8).
Dan di situlah
letak perbedaan status kepemilikan dan penerapannya serta implikasi dari
penerapannya dalam sistem ekonomi islam, sehingga berbeda dengan sistem lain
yang berbuntut pada eksploitasi sumber daya dan propert. Dan akhirnya pun
keadaan dan eksistensi kehidupan manusia tidak stabil. Gap antara golongan kaya
dan miskin makin terpisah jauh dan tidak terdapat hubungan di antara keduanya. Wallahua’lam

No comments:
Post a Comment