Greet


Saturday, February 1, 2014

Status Hak Kepemilikan Dalam Ekonomi Islam

             
Dari sejak dulu hingga sekarang banyak yang masih berpendapat bahwa sistem ekonomi islam mirip dengan sistem yang lain. Bagi para ahli ekonomi yang cenderung condong dengan sistem kapitalis maka dia akan mencoba mengkaburkan dan mengatakan bahwa sistem islam mirip dengan kapitalis. Begitu pula dengan pakar yang condong sosialis maka pendapatnya pun mengatakan bahwa islam mirip dengan sosialis. Intinya mereka berpendapat bahwa islam tidak memiliki kriteria jelas sebagai sebuah sistem baru layaknya sistem kapitalis dan sosialis yang bercirikan jelas menurut pengertian pakar barat.
            Sebenarnya ekonomi islam jelas memiliki kriteria-kriteria yang memenuhi untuk disebut sebagai sistem ekonomi. Kriteria umum sistem islam adalah ia berdiri di tengah-tengah sikap kapitalis dan sosialis. Hal ini senada dengan pendapat DR. Atiq-Uz-Zafar seorang pakar perbankan islam dari Pakistan. Beliau berpendapat bahwa sistem islam berdiri di tengah-tengah sistem kapitalis dan sosialis. Beliau juga mengatakan bahwa islam secara khusus juga memiliki kriteria-kriteria jelas sebagaimana kedua sistem yang ada. Beliau menukilkan pendapat pakar ekonom barat yang menyatakan bahwa sebuah sistem ekonomi harus memenuhi beberapa syarat untuk bisa disebut sebagai sistem ekonomi. Syarat kriteria tersebut adalah Hak kepemilikan terhadap properti dan sumber daya, sifat kebebasan ekonomi, mekanisme insentif, Institusi pembuat keputusan dan kebijakan dan distribusi pendapatan. Dan sistem ekonomi islam telah memenuhi semua kriteria tersebut secara jelas dan rinci.
            Salah satu dari kriteria tersebut adalah status hak kepemilikan. Tak banyak yang masih mengambangkan akan bagaimana status hak kepimilikan dalam islam. Jika pada sistem kapitalis kita mengenal istilah pemberlakuan hak kepemilikan pribadi akan properti dan sumber daya dan pada sistem sosialis kita mengenal istilah sumber daya dan properti adalah milik bersama dan tidak untuk perorangan. Maka dalam islam pula terdapat status jelas mengenai hak kepimilikan terhadap sumber daya dan properti. Dalam islam semua hak kepimilikan ada di tangan Allah sang pencipta. Sebagaimana dalam firman-Nya surat al Baqarah ayat 284: ”Dan milik Allah lah segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi…”.
            Lalu bagaimana dengan status seseorang jika semua status kepemilikan hanya lah milik Allah?? Maka Sistem ekonomi islam tidak berhenti pada ayat tersebut. Di dalam islam status manusia hanyalah sebagai kapasitas seorang khalifah yang di amanahi Allah terhadap barang-barang kepemilikannya. Simpelnya Allah meminjamkan barang-barangnya kepada manusia. Lalu memerintahkannya untuk memanfaatkannya dengan sebaik dan semaksimal mungkin untuk dirinya dan orang lain sesuai dengan aturan-aturan yang telah Allah tetapkan sebagai sang pemilik. Dan di kemudian hari akan di mintai pertanggung jawaban oleh Allah atas amanah-amanah yang telah di berikan kepada manusia. Sebagaimana dengan firman-Nya “maka akan ditanya pertangung jawabannya pada hari itu tentang kenikmatan”(At-Takatsur:8).
            Dan di situlah letak perbedaan status kepemilikan dan penerapannya serta implikasi dari penerapannya dalam sistem ekonomi islam, sehingga berbeda dengan sistem lain yang berbuntut pada eksploitasi sumber daya dan propert. Dan akhirnya pun keadaan dan eksistensi kehidupan manusia tidak stabil. Gap antara golongan kaya dan miskin makin terpisah jauh dan tidak terdapat hubungan di antara keduanya. Wallahua’lam

No comments:

Post a Comment